Jawaban:
Rp. 182.250,00
Penjelasan:
Penghasilan Pak Andi = Rp 15.000.000,00 per bulan.
dengan pengurang pajak sebesar Rp 750.000,00.
Pak Andi memiliki seorang istri yang tidak bekerja dan 2 orang anak yang masih kecil.
Pengurang pajak dari istri = 10% dari total penghasilan.
dan 2 anak = 2% per anak = 2 + 2 = 4% dari total penghasilan.
Pengurang pajak dari istri = 15.000.000 × 10 %
= Rp. 1.500.000,00
Dari 1 anak = 15.000.000 × 2 %
= Rp. 300.000,00 × 2 = Rp. 600.000,00
PKP :
= 15.000.000 - 750.000 - 1.500.000 - 600.000
= 12.150.000
PPH :
= 12.150.000 × 1,5%/1½%
= Rp. 182.250,00
SEMOGA MEMBANTU DAN MOHON MAAF APABILA SALAH.
[answer.2.content]